Berita Viral

Ini Kegagalan Terakhir Bupati Jember yang Bikin DPRD Makin Mantap untuk Memakzulkannya

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Jember Faida. (Surya/Sri Wahyunik)

Ini Kegagalan Terakhir Bupati Jember yang Bikin DPRD Makin Mantap untuk Memakzulkannya

TRIBUNJATENG.COM – Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat memakzulkan Bupati Jember Faida melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020).

Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.

Mahasiswi Bimbingan Skripsi Jadi Korban Pencabulan Oknum Dosen Ini, Sidang pun Digelar

6 Pegawainya Positif Covid-19, MPP Purwokerto Ditutup Sementara

Ini Wajah Dua Pelaku Pembuangan Bayi di Gunungpati Semarang, Dibuang karena Ayah Malu

2 Tahun Penderitaan Gadis Kendal, Dikirimi Ponsel hingga Satu Truk Kelapa, Pak Lurah Pun Jadi Korban

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember merasa dirugikan.

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh Bupati.

Paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

Alasan ketiga, mutasi selama kurun waktu tahun 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Halaman
123

Berita Terkini