Korban, kata dia, sudah melahirkan seorang anak laki-laki dari hasil persetubuhan tersebut dengan umur satu bulan.
"Intinya yang menjadi masalah adalah korban sudah terlanjur cinta, pusing juga jadinya," ujarnya.
Kata dia, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 15 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah Menyetubuhi Anak Tiri hingga Hamil dan Melahirkan, Korban pun Sudah Terlanjur Cinta
• Blackpink Jadi Artis Wanita dengan Subscriber YouTube Terbanyak
• Demi Bantu Biaya Nikah Keponakan, Marsel Ajak Daud Bobol Rumah Kosong
• Natasha Wilona Punya Banyak Koleksi High Heels tapi Tak Pernah Pakai saat Syuting, Mengapa?
• Cari Keberadaan Adik lewat Media Sosial, Ajay dan Ibunya Sering Mimpi Adik Nangis sebut Mama