Berita Semarang

Komplotan Curanmor Ini Curi 2 Mobil Boks di Gudang Pabrik Ambarawa

Penulis: akbar hari mukti
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (3/8/2020).

Saat meringkus Suyadi akhir Juli kemarin, barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua mobil boks tersebut, kunci letter Y, dan anak kunci.

"Suyadi diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara," paparnya.

4 Kasus

Adapun dalam operasi sikat jaran candi 2020 yang dilakukan, Polres Semarang berhasil mengungkap empat kasus curanmor.

"Kami mampu mengungkap 100 persen target operasi yang kami targetkan.

Ada empat kasus dari tanggal 6 sampai 26 Juli 2020," jelasnya.

Menurutnya sebagian pelaku yang ditangkap merupakan DPO Polres Semarang.

"Karena mereka meresahkan masyarakat karena melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan," paparnya.

Sementara Suyadi, mengaku dirinya baru sekali diajak mencuri mobil boks.

Ia mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena tuntutan ekonomi.

"Katanya kalau sudah terjual saya akan dapat bagian.

Terpaksa melakukan karena tuntutan ekonomi, sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan," jelasnya. (Ahm)

Biznet Beri Potongan Biaya Instalasi hingga 80% Lebih Bantu Pelajar di Tengah Pandemi

Pertamina MOR IV Potong 11 Sapi dan Bagikan 2.000 Paket Daging Qurban di Hari Raya Idul Adha

368 Penjahat Berbagai Kasus Tertangkap di Jateng Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2020

BREAKING NEWS : Ruang Kaur Perlengkapan Kejari Semarang Terbakar, Warga Kira Simulasi

Berita Terkini