Berbekal kesaksian dari Nur Habib selanjutnya Sat Reskrim Polres Kebumen melakukan penangkapan kepada tersangka EN.
Pengakuan tersangka EN, saat mencuri sepeda motor Honda Vario, kunci masih menempel di sepeda motor serta BPKB dan STNK berada di bawah jok motor.
Kini tersangka EN dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Humas Polres Kebumen)