Hendri mengungkapkan, MR dan IM melakukan aksinya bersama dua orang lainnya yang masih buron yaitu ES dan EDP.
"Di rumah pelaku yang kabur, petugas menemukan mobil Honda CRV," ungkap Hendri.
Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Honda CRV, 1 unit sepeda motor Honda CBR, 1 buah BPKB mobil, 1 buah BPKB motor dan belasan barang bukti lainnya.
"Pelaku disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan," tegas Hendri. (Erwin Wicaksono)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polres Malang Tangkap Anggota 'Polda' Gara-Gara Rp 50 Juta