Berita Jateng

ASN Pemprov Jateng yang Tak Pakai Masker Siap-siap Kena Denda

Penulis: budi susanto
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Masker

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Beberapa waktu lalu, Pemprov Jateng mewacanakan penerapan sanksi pada ASN.

Sanksi itu akan diterapkan untuk ASN yang tidak menggenakan masker.

Hal itu guna menekan angka penularan Covid-19 dilingkungan ASN.

BREAKING NEWS: Rush Tabrak Truk di KM 333 Tol Pemalang-Batang, Dua Orang Meninggal Dunia

Kerusuhan di Solo, Acara Keluarga di Pasar Kliwon Dibubarkan Sekelompok Orang, 3 Orang Terluka

Kecelakaan Maut di Gunungpati Semarang, Pengendara Vixion Asal Kendal Tewas

Kisah Ayah Curi HP Demi Anak Sekolah Online, Pemilik HP Lemas Setelah Lihat Kondisi Keluarga Pencuri

Pemprov pun tak main-main dalam penerapan saknsi tersebut.

Bahkan Pemprov akan memberlakukan denda sebagai sanksi untuk ASN yang tidak menggenakan masker saat bekerja.

Meski belum diatur berapa nominal denda itu, Pemprov terus mensosialisasikan sanksi tersebut.

Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo juga menegaskan, aturan tersebut sedang disiapkan Pemprov.

"Sedang disiapkan aturannya, yang penting seluruh ASN di wilayah Jateng tahu terlebih dahulu," kata Ganjar, Minggu (9/8/2020).

Dilanjutkannya, sosialisasi terkait denda untuk ASN yang tak mengenakan masker juga terus dilakukan.

"Memang masih kami sosialiasikan, kalau sudah siap kami langsung terapkan," paparnya.

Ganjar menegaskan, penerapan denda akan segera dilaksanakan di wilayah Jateng.

"Bisa saja minggu depan sosialiasi selesai, dan minggu berikutnya ASN langsung melaksanakannya," tambahnya. (bud)

Dapatkan Tips Kelola Keuangan Pribadi di Seminar Online Tribun Academy Selasa 11 Agustus 2020

Badko TPQ Tembalang Launching Situs Jual Beli Online Bantu Pendapatan Guru TPQ

Sambut HUT ke-75 RI, Kodim Kendal Bedah Rumah Veteran Pejuang Kemerdekaan

Imran Nahumarury Main Bola di Solo, Gabung dengan Eks Striker Fenomenal Timnas Indonesia

Berita Terkini