Pelaku kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Citamiang.
Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan itu.
Pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.
"Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Aksi Pencuriannya Dapat Digagalkan Satpam, Rupanya Maling Menginap di Toko untuk Curi Pakaian Dalam