Berita Viral

Demi Mencuri Pakaian Dalam, MAA Sampai Menginap di Toko, Gagal saat Akan Keluar

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PAKAIAN DALAM

Pelaku kemudian ditahan di Rumah Tahanan Polsek Citamiang.

Polisi masih melakukan penyidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan itu.

Pelaku akan dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama tujuh tahun," kata Sumarni.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Aksi Pencuriannya Dapat Digagalkan Satpam, Rupanya Maling Menginap di Toko untuk Curi Pakaian Dalam

Berita Terkini