Berita Semarang

Puluhan Orang di Semarang Terazia Operasi Masker, Diberi Hukuman Menyapu Jalan dan KTP Disita

Penulis: Eka Yulianti Fajlin
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam aturan tersebut tercantum sanksi bagi yang tidak memakai masker berupa teguran lisan, perintah membeli masker, larangan melanjutkan perjalanan, penyitaan identitas, hingga sanksi sosial menyapu atau membersihkan ruas jalan selama 15 menit atau sepanjang 100 meter.

"Hari ini kami melaksanakan Perwal Nomor 57 Tahun 2020. Kami coba masuk ke Hayam Wuruk ternyata puluhan yang kami jaring.

Babak kedua, kami ke Sampangan," ucap Fajar di sela-sela operasi.

Mayoritas merupakan orang yang bekerja sebagai pelayan foto kopi.

Menurut Fajar, mereka berisiko tinggi terjadi penularan pasalnya setiap hari harus melayani sejumlah orang.

Karena itu, dia meminta kesadaran mereka untuk memakai masker.

"Pak wali sudah luar biasa dalam menyosialisasikan. Sekaranh tugas satpol untuk menertibkan. Yang tidak pakai masker, kami sita KTP dan beri sanksi menyapu jalan," tambahnya.

Pada tahap awal operasi, Fajar baru memberikan sanksi menyapu jalan hanya sepabjang 10-20 meter. Kedepan, pihaknya akan melaksanakan penuh sepanjang 100 meter.

Bagi masyarakat yang disita identitasnya, dia memberi kelonggaran waktu untuk memgambil di kantor Satpol PP Kota Semarang maksimal tujuh hari dengan membawa surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan.

"Ini juga kami laporkan ke Disdukcapil. Kadang mereka enggan atau takut ambil di Satpol, alasan ke polisi kehilanggan. Jadi, kami akan langsung laporkan ke Disdukcapil," tambahnya.

Petugas satpol akan rutin melakukan operasi dua kali dalam sepekan di tempat-tempat yang berbeda. Kawasan yang dinilai tak patuh aturan tentu akan ditertibkan. (*)

TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE : 

Berita Terkini