Keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 KUHP.
Kapolsek Arosbaya Iptu Fery Riswantoro menambahkan, hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah melakukan tindak pidana lain.
Dua kali melakukan perampasan di Kecamatan Klampis dan satu kali di Kecamatan Arosbaya.
"Begal teriak begal. Beruntung ada warga yang mengenali anggota kami," singkatnya.
Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, pihaknya telah menggulung 15 tersangka dengan total barang bukti sejumlah 69,93 gram sabu dan dua butit ekstasi.
"Ada 14 kasus dengan 15 tersangka selama periode 2 Juli hingga 9 Agustus 2020," ungkap Rama.
Ia mencatat tiga polsek; Polsek Arosbaya, Polsek Sepulu, dan Polsek Kamal turut 'menyumbang' ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Buka Celana Teriak-teriak Depan Polisi
Sementara itu, Tuti (28), warga Desa Taba Tengah, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, tiba-tiba membuka celana sambil berteriak.
Aksi Tuti itu dilakukan di depan polisi yang Satresnarkoba Polres Musi Rawas di rumahnya, Senin (17/8/2020) sekira pukul 20.30 malam.
Tindakan itu diduga dilakukan Tuti untuk memancing warga sekitar seolah-olah dia hendak diperkosa.
Dan diduga juga hendak menghilangkan barang bukti dari kantong celananya.
Melihat itu, anggota Satres Narkoba yang melakukan penggerebekan kemudian pura-pura memanggil anggota Polwan yang ikut dalam penggerebekan itu.
Hingga akhirnya Tuti membetulkan celananya kembali dan berhasil diamankan.
Setelah berhasil diamankan, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dari saku celana yang dikenakannya.