Namun, setelah kehamilan F memasuki sembilan bulan, W tak kunjung bertanggung jawab.
Ibunda F pun melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke polisi. Tak lama, F melahirkan.
"Kemudian pada tanggal 30 Juli 2020, tersangka membawa korban meninggalkan rumah tanpa izin orangtuanya dengan meninggalkan bayi tersebut ke pelapor," ucap Arsya.
Mirisnya lagi, saat melarikan diri, W menghasut F agar membawa sepeda motor ibunya.
Motor itu kemudian mereka jual di Jakarta Timur.
Uang hasil penjualan sepeda motor lantas digunakan untuk melarikan diri, dan membiayai kehidupan sehari-hari.
Adapun tersangka ditangkap Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Sukabumi Jawa Barat dini hari tadi.
Terhadap tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.
(TribunJakarta/WartaKota)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Janji Duda Anak 3 Buat Luluh Bocah 14 Tahun, Korban Diperkosa saat Dibawa Kabur Padahal Baru Lahiran