Resmi, Jokowi Luncurkan Program Subsidi Upah Rp 600.000, Hari ini Uang Ditranfer, Ini 7 Syaratnya
TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000 per bulan.
Acara peluncuran digelar di Istana Negara, Jakarta pada hari ini, Kamis (27/8/2020) pagi.
Jokowi dalam sambutannya mengatakan, pemerintah selama pandemi Covid-19 sudah memberikan berbagai bantuan mulai dari bantuan tunai, sembako, kartu pra kerja hingga subsidi listrik.
"Hari ini kita lengkapi lagi yang namanya subsidi gaji. Totalnya 15,7 juta pekerja akan menerima bantuan ini," kata Jokowi.
• Bocah Ini Terus Diberi Makan Demi Konten Medsos, Tetap Dipaksa Meski Sudah Memohon Berhenti
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Trengguli Demak, Truk Gandeng Tabrak Pagar Rumah
• Menteri Nadiem Luncurkan Kurikulum Darurat dari PAUD hingga SMA, Ini Link Lengkapnya
• Promo Indomaret Terbaru 26 Agustus-1 September 2020, Diskon Gajian, Ini Daftar Lengkapnya
Dengan program ini, maka para pekerja dan buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan tambahan gaji dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.
Dengan begitu, total yang diterima pekerja dalam Bantuan Subsidi Upah adalah Rp 2,4 juta.
Syaratnya, pekerja harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per bulan Juni 2020.
Bantuan nantinya akan langsung ditransfer ke rekening pekerja dalam dua tahap.
Jokowi menyebut pada hari peluncuran ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer bantuan ini
Selanjutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.
"Sampai September nanti kita transfer ke 15,7 juta pekerja," kata Jokowi.
Jokowi berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban para pekerja di tengah pandemi Covid-19 serta sekaligus bisa menggeliatkan perekonomian.
Menteri Tenaga kerja Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama akan disalurkan kepada 2,5 juta pekerja yang telah tervalidasi dan terverifikasi melalui berlapis-lapis pengecekan data.
"Mudah-mudahan setelah data ini, batch pertama datanya sudah ada kesesuaian. Begitu di-launching maka begitu juga langsung akan kami transfer," katanya
Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.
"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.
Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.
Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.
Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;
f. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
g. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020. (KOMPAS.COM)
• Jokowi Luncurkan Bantuan Rp 600 Ribu per Bulan untuk Karyawan, Ditransfer Mulai Hari Ini
• BREAKING NEWS: Kecelakaan di Trengguli Demak, Truk Gandeng Tabrak Pagar Rumah
• Bocah Ini Terus Diberi Makan Demi Konten Medsos, Tetap Dipaksa Meski Sudah Memohon Berhenti