TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN- Dugaan perselisihan antara petani Urutsewu dan TNI terjadi di Desa Setrojenar, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen.
Video yang beredar terlihat kendaraan TNI memasuki lahan pertanian. Tanaman yang berada di lahan itu rusak.
Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengatakan Pemkab Kebumen telah menyelesaikan masalah petani Urutsewu. Ada beberapa desa yang sertifikat telah diselesaikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Total ada 15 desa. Kemarin data sudah kami serahkan BPN ada lima desa. Insya Allah lima desa lagi dan tinggal lima desa yang belum," ujarnya saat dihubungi tribunbanyumas.com, Kamis (27/8/2020) malam.
Menurutnya, dalam proses tersebut, warga di Setrojenar menolak untuk disertifiktkan. Sementara langkah pensertifikatan yang dilakukan pemerintah kabupaten Kebumen bertujuan agar ada kejelasan kepemilikan.
"Di wilayah itu ada tanah negara yang diperuntukan untuk pertahanan. Masing-masing pihak belum memiliki sertifikat. Pada periode saya minta kedua-duanya untuk duduk bersama musyawarah pensertifikatan," jelas dia.
Bupati Yazid mengatakan TNI telah menyerahkan data untuk diukur oleh BPN. Hal tersebut telah diselesaikan di beberapa desa.
"Setrojenar memang desa yang benar-benar menolak," ujar dia.
Menurutnya, seseorang yang memviralkan masalah tersebut bukanlah masyarakat memiliki lahan di wilayah itu. Mereka hanyalah sebagai provokator.
"Tanah yang ada dalam video itu belum jelas. Makanya mau disertifikatkan. Kalau sudah disertifikatkan kan jelas," ujar dia.
Dikatakannya wilayah tersebut merupakan tempat untuk latihan TNI Angkatan Darat. Hal tersebut telah dilakukan sejak zaman Belanda.
"Itu yang ngompor-ngompori LSM-LSM yang tidak jelas dan tidak punya aset tanah disitu. Kalau petaninya mana ada yang protes dan mengajukan surat protes. Kadesnya juga tidak telepon saya," tutur dia.
Ia menuturkan saat ini sedang proses pensertifikatan dimana tanah TNI dan tanah masyarakat oleh BPN agar mendapatkan sertifikat. Pihaknya juga telah meninjau balai desa dan mensurvei langsung siapa pemiliknya.
"Ada 80 orang yang punya tanah disitu dan telah saya sampaikan. Mereka juga semangat mensertifikatkan tanahnya melalui PTSL. TNI juga silahkan kalau mau mensertifikatkan itu tanah negara," jelasnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan Dinas Penelitian dan Pengembangan Tentara Nasional Indonesia
Angkatan Darat (DISLITBANG TNI AD), Kebumen, Kapten Sutarjo menjelaskan kejadian dalam video tersebut terjadi pada Senin (24/8/2002). Saat itu sedang ada kegiatan latihan militer yang dari awal sudah dipetakan lokasinya di daerah itu.
"Di lokasi itu (Desa Setrojenar) tidak ada tanaman. Kami juga selalu patroli agar lokasi itu jangan ditanami karena tempat manuver senjata yang nantinya akan merusak tanaman," jelasnya.
Sosialisasi, kata dia, selalu disampaikan bari dari Kodim maupun Litbang. Sosialisasi dilakukan karena pihaknya tidak mau semena-mena terhadap masyarakat.
"Krologisnya saat kami mau memasukkan kendaraan tempur (ranpur) sedikit ada penolakan. Kurang lebih ada tiga orang yang menolak," tuturnya
Adanya penolakan tersebut, pihaknya telah menyampaikan bahwa lokasi itu akan dijadikan tempat spelling senjata. Dirinya juga telah menekankan tidak ada ganti rusak jika ada tanaman yang rusak akibat digunakan untuk latihan militer.
"Kami juga sudah menyampaikan kalau nanti lokasi ini dijadikan spelling senjata dan jika bapak tetap menanam disini resikonya kalau rusak jangan minta ganti rugi," ujarnya.
Kapten Sukarjo mengatakan adanyabhinbauan tersebut justru tidak digubris pemilik tanaman. Justru mereka berbalik menanyakan ke anggotanya kepemilikan sertifikat tanah itu.
"Di balik tanya lagi oleh anggota saya, bapak punya sertifikat disini khan juga tidak punya. Kalau kami sedang berproses mengajukan sertifikat," ujar dia.
Akhirnya, pemilik tanaman itu dengan berat hati menerima TNI melakukan latihan di lokasi itu. Namun ada satu permintaan agar tanaman tidak rusak terlalu banyak.
"Kami masuk dari jalur timur agar tidak merusak tanaman. Kalau dari barat kami pasti potong tanaman itu. Kami sudah berusaha seminim mungkin dampak kerusakan itu ," ujarnya.
Dia berpikir bahwa kesepakatan dengan warga tidak ada masalah dan latihan militer tahap tetap berjalan. Namun saat ini rupanya ada kabar di media sosial.
"Sebelum latihan kami sudah lakukan pengecekan dan mereka mempersilahkan. Tapi kenapa sekarang baru muncul," ujar dia.
Dikatakan, tanah itu merupakan tanah negara. Dimana oleh kementerian keuangan telah menyerahkan tanah negara ke kementerian pertahanan.
"Kementerian pertanahan sudah mulai mensertifikatkan tanah negara agar memiliki kekuatan hukum. Dasar kami adalah peta yang dibuat Belanda tahun 1930 dan diakui BPN, dan diakui Bupati," jelasnya.
Menurutnya, Bupati juga telah meminta tanah persil untuk disertifikatkan dan tanah juga ikut disertifkatkan. Pada sertifkat itu nantinya bukan hak milik TNI AD melainkan hak guna pakai karena punya negara
"Tapi masyarakat banyak pemikiran dan pendapat. Kami mengajak baik-bak lah tetap koordinasi dengan Forkompinda untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat," tutur dia.
Ia mengatakan tanah dipersengketakan di desa Setrojenar adalah pantai. Lokasi yang digunakan latihan TNI AD hanya berjarak 150 meter dari bibir pantai.
" Ya itulah yang dikatakan lahan pertanian rusak," jelasnya. (*)