Pilkada Serentak 2020

PKS di Pilkada 2020: Ogah Gabung di Solo, Pilih Koalisi dengan PDIP di Kota Semarang

Penulis: mamdukh adi priyanto
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPW PKS Jawa Tengah, Abdul Fikri Faqih.

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan akan abstain pada pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Solo. Artinya, tidak mengusung pasangan calon siapapun.

Artinya, lima kursi PKS di DPRD Kota Solo akan sia- sia. Partai ini merupakan peringkat kedua perolehan kursi setelah PDI Perjuangan.

Meskipun perolehan kursi peringkat pertama dan kedua sangat jauh.

Awalnya PKS mencari kandidat lain di luar pasangan Gibran- Teguh yang diusung PDIP.

Mereka mengatakan jalannya demokrasi di Kota Bengawan harus jalan dengan menghadirkan lebih dari satu pasangan calon.

Seiring berjalannya waktu, pasangan calon lain datang dari jalur independen atau perseorangan, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo). Mereka mendapatkan lampu hijau dari KPU untuk mendaftarkan diri sebagai calon karena sudah memenuhi syarat yang ditentukan.

Sudah dipastikan Pilkada Solo bakal diikuti dua pasangan calon, bukan calon tunggal yang melawan kotak kosong, PKS tetap saja memilih abstain.

"Di Solo PKS tidak memberikan rekomendasi karena DPD (PKS Solo) tidak mengajukan," kata Ketua DPW PKS Jawa Tengah, Abdul Fikri Faqih, Selasa (1/9/2020).

Seperti diketahui, Gibran-Teguh diusung parpol penghuni parlemen Solo kecuali PKS. PKS pun tidak bisa mencarikan alternatif penantang Gibran lantaran semua partai bergabung dengan anak sulung Presiden Jokowi tersebut.

Kondisi mirip dengan Pilkada Kota Semarang dimana semua parpol merapat ke pasangan petahana yang diusung PDIP, Hendrar Prihadi- Hevearita G Rahayu.

Namun, di Kota Semarang, PKS memilih mengusung pasangan Hendi-Ita pada pesta demokrasi mendatang.

Di ibukota Provinsi Jateng ini DPD PKS Kota Semarang mengajukan nama Hendi-Ita. Sehingga ditindaklanjuti DPP PKS untuk diberikan rekomendasi kepada pasangan ini.

"PKS selalu menerima masukan dari bawah. Kalau bawah tidak memproses ya tidak jalan. Kalau partai lain kan mungkin ada instruksi langsung dari atas (DPP)," jelas Fikri yang juga anggota DPR RI dari Dapil Jateng IX (Brebes, Tegal, Kota Tegal).

Menurutnya, DPD PKS Solo telah mengajukan sejumlah nama ke DPP. Namun, tidak ada nama Gibran sehingga DPP tidak bisa memproses.

Ia menjelaskan, peran DPD PKS di kabupaten/kota sangat berarti, apalagi saat menghadapi pilkada. Karena, kata dia, politik itu lokal.

Halaman
12

Berita Terkini