Tersangka dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwokerto pada tahun 2017 karena kasus mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja Rr dengan hukuman delapan bulan penjara.
"Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.(*)
• Respons 3 Anak Nia Ramadhani Ketika Diberi Hadiah Mainan Jadul Pistol Air Murah Meriah
• Pertanda Apa Fenomena Alam Awan Bentuk Huruf V di Wonosobo yang Viral?, Ini Penjelasan BMKG
• Bajo Tak Terima Disebut Calon Boneka di Pilawakot Solo 2020, Tim Pemenangan Geram
• Rumah Jono di Sumber Kedawung Sragen Hangus Terbakar Saat Ditinggal Pergi
TONTON JUGA DAN SUBSCRIBE :