Tetty mengatakan nantinya para prajurit yang telah terbukti melakukan melakukan perusakan dan penganiayaan kepada warga harus mengganti kerugian yang telah ditalangi Andika.
Biaya ganti rugi dari para oknum TNI yang telah terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan perusakan tersebut, kata Tetty akan diambil dari gaji para oknum TNI tersebut.
"Nanti pelaksanaannya, diatur teknisnya melalui apa yang disebut mereka punya penghasilan.
Nanti kerugian semuanya akan ditanggung tersangka tersebut.
Mereka punya gaji, nanti bisa dilaksanakan satuan-satuannya.
Jadi tidak ada hal ini ditanggung-tanggung dan persoalan selesai, tidak. Siapa berbuat, siapa bertanggung jawab," tegas Tetty. (tribun network/gta)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Peran 5 Oknum TNI AL Tersangka Ciracas, 2 Anggota TNI AU Bebas, TNI AD Ganti Rugi Rp 594 Juta
• Alasan Bertamu, Pria Ini Masuk Rumah dan Perkosa Istri Teman ygn Sedang Mandi
• Baru Daftar KPU, Bajo Sesumbar Akan Ubah Kota Solo Dalam Sehari Setelah Dilantik
• FOCUS: Para Penantang Corona di Pilkada