Tapi tentu ada sosialisasi terlebih dahulu,” ujar dia.
Haryanto mengatakan, penerapan sanksi denda memiliki payung hukum, yakni Inpres nomor 6 tahun 2020.
Ia menyebut, pihaknya juga telah merancang nominal denda bagi masing-masing kategori masyarakt.
“Rencananya masyarakat umum Rp 100 ribu, PNS Rp 300 ribu, sedangkan untuk rumah makan, kafe, dll selaku pengelola kalau tidak menggunakan masker kena denda Rp 1 juta,” pungkasnya. (Mazka Hauzan Naufal)
• Ini Dia 4 Calon Tandem Cristiano Ronaldo di Juventus Musim Depan
• Pria Tanpa Identitas Meninggal di Depan Indomaret Semarang, Saksi: Tak Mau Makan Maunya Minum Soda
• Dewi Perssik Kesampaian Beli Rumah Impian Rp 28 Miliar, Raffi Ahmad Penasaran Tanya Honor
• Demi Bantu Kru Band, Noah Lelang Vinyl Special Gold Edition, Ada Artis Tawar Rp 100 Juta