Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Aktivis Kutuk Tindakan Genosida Minoritas Muslim Uighur di China, Lebih dari 1 Juta Orang Ditahan

Puluhan kelompok aktivis pada Selasa, (15/9/2020), mengatakan kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap Muslim Uighur sedang terjadi di wilayah terp

Editor: m nur huda
GREG BAKER / AFP
Foto yang diambil pada 31 Mei 2019 ini memperlihatkan sebuah menara kawal di fasilitas berkeamanan tinggi dekat tempat yang dipercaya sebagai kamp re-edukasi yang menahan minoritas Uighur. Fasilitas ini berada di pinggiran Hotan, Xinjiang barat laut, China. 

TRIBUNJATENG.COM - Puluhan kelompok aktivis pada Selasa, (15/9/2020), mengatakan kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap Muslim Uighur sedang terjadi di wilayah terpencil Xinjiang, China.

Dalam surat terbuka, mereka menyebut ada lebih dari 1 juta orang yang ditahan di kamp-kamp Xinjiang.

Dilansir dari Reuters, (15/9/2020), Kementerian Luar Negeri China tidak segera menanggapi tuduhan tersebut ketika dihubungi Reuters.

Subsidi Gaji Sudah Cair, Anda Belum? Ini 4 Penyebab Bantuan Rp 600 Ribu Karyawan Tak Segera Dikirim

Merasa Ditikam Negara-negara Arab, Hamas dan Fatah Bersatu Bentuk Satu Kepemimpinan di Palestina

Penumpang KRL Tak Boleh Lagi Pakai Masker Scuba & Masker Kain, Tak Efektif Cegah Corona

Berbeda dari tuduhan para aktivis, China mengatakan kamp tersebut digunakan untuk pendidikan vokasional dan pusat pelatihan.

Kamp tersebut menjadi bagian dari langkah deradikalisasi dan perlawanan terhadap terorisme.

Surat terbuka itu ditandatangani berbagai kelompok, termasuk Proyek Hak Asasi Manusia Uighur yang bermarkas di Amerika Serikat (AS) dan Genocide Watch.

Mereka meminta Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk melakukan penyelidikan.

"Kejahatan, termasuk penahanan secara sewenang-wenang sebanyak 1 sampai 1,8 juta orang di kamp penahanan, progam indoktrinasi politik besar-besaran, penghilangan paksa, penghancuran situs budaya, kerja paksa, angka penahanan di penjara yang tidak proporsional, kampanye dan kebijakan kontrasepsi paksa," demikian bunyi pernyataan dalam surat itu dikutip dari Reuters.

Menurut hukum internasional, kejahatan terhadap kemanusiaan dinyatakan sebagai kejahatan yang sistematis dan meluas.

Sementara itu, bukti adanya genosida, atau keinginan untuk menghilangkan sebagai dari penduduk, lebih susah dibuktikan.

Namun, menurut mereka, tindakan kontrasepsi paksa sudah masuk tindakan genosida.

"Tindakan-tindakan ini sudah memenuhi ambang undang-undang genosida, pokok kejahatan internasional menurut Konvensi Genosida, yang melarang 'tindakan pemaksaan dengan maksud mencegah kelahiran' di kelompok etnis atau keagamaan.

Kepala hak asasi manusia PBB, Michelle Bachelet, pada Senin (14/9/2020), mengatakan dia sedang dalam pembicaraan dengan pihak berwenang China agar bisa mengunjungi Xinjiang, tempat para Muslim Uighur berada.

Namun, para aktivis mengaku kecewa dengan pidatonya di Dewan Hak Asasi Manusia.

Di dewan itu, kata mereka, China tidak pernah menjadi objek resolusi.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved