Model Lama Diperbaharui, Seperti Ini Draft Pembelajaran Jarak Jauh yang Baru
TRIBUNJATENG.COM - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyelesaikan Draft Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan Jarak Jauh (PJJ) pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang baru.
Draft Permendikbud PJJ baru ini untuk merevisi Permendikbud Nomor 119 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Anggota BSNP, Prof. Bambang mengungkapkan alasan di balik pembaharuan Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan Jarak Jauh.
"PJJ yang selama ini ada kurang maksimal karena memang sekolah belum siap. Ada yang hanya by WhatsApp, kurang siaplah," ucap Prof Bambang, Jumat (18/9).
Prof Bambang menjelaskan, Permendikbud PJJ baru ini dirancang melibatkan teknologi pembelajaran jarak jauh berbasis modul.
Dengan pembelajaran jarak jauh berbasis modul, tugas para peserta didik yang belajar di rumah akan cukup banyak.
"PJJ yang dirancang ini akan melibatkan teknologi pembelajaran jarak jauh berbasis modul di mana anak-anak harus membaca modul. Jadi tugasnya cukup banyak," kata dia.
BSNP berharap, dengan tugas yang banyak melalui modul Permendikbud PJJ, para peserta didik bisa benar-benar mengerti akan tanggung jawabnya sebagai pelajar meskipun bersekolah dari rumah.
"Mudah-mudahan dengan tugas yang banyak, dan itu bisa dimonitor oleh guru bahwa anak-anak sedang belajar halaman berapa, ada ujiannya, sehingga anak-anak mempunyai beban yang cukup sebagaimana sekolah biasa," pungkas dia.
Anggota BSNP lainnya, Prof. Poncojari Wahyono menjelaskan, di dalam standar Permendikbud PJJ sudah disiapkan sejumlah langkah agar proses pembelajaran yang terjadi tidak jauh berbeda dengan kondisi luring atau kondisi tatap muka.
"Oleh karenanya (PJJ) memang harus disertai semacam modul, di mana modul itu ada tahapan-tahapan, ada penugasan-penugasan yang barangkali mungkin jauh lebih ketat sehingga para siswa akan betul-betul memenuhi tanggung jawabnya sebagai pelajar," kata dia.
PJJ secara daring saja, kata Prof Poncojari, tidak mungkin cukup dalam rangka memenuhi target standar nasional pembelajaran jarak jauh yang telah ditetapkan. Ketersediaan modul Permendikbud PJJ menurutnya sebuah keharusan.
"Jadi harus memang termasuk di antaranya dilengkapi dengan perangkat pembelajaran yang memang harus benar-benar komplit termasuk modul tadi," kata dia.
Ada enam poin yang diusulkan dalam Draf Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD yang baru ini. Keenam poin itu diusulkan BSNP setelah melaksanakan uji publik dan menerima masukan dari para pemangku kepentingan.
Ketua BSNP Abdul Mu'ti mengungkapkan, keberadaan Draf Permendikbud baru ini untuk merevisi Permendikbud Nomor 137 tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD.
"Hasil pemantauan BSNP menunjukkan ada beberapa hal dalam pengaturan standar pendidikan PAUD yang perlu diperbaharui," ucap Abdul .
Dijelaskan, pengembangan Permendikbud tentang Standar Pendidikan PAUD ini untuk mewujudkan pendidikan berkualitas bagi setiap warga negara Indonesia.
Melalui Permendikbud baru ini, pendidikan pada jenjang PAUD akan dilakukan secara holistik dan integratif.
"Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan PAUD sangat sentral agar anak-anak Indonesia mengalami proses tumbuh kembang yang bisa memberikan kesiapan dalam memasuki jenjang pendidikan selanjutnya," kata dia.
Abdul Mu'ti mengatakan, Draf Permendikbud baru ini akan diserahkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaannya (Kemendikbud) untuk dijadikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud). Berikut enam poin dalam Draf Permendikbud tentang Standar Nasional Pendidikan PAUD yang diusulkan BSNP kepada Kemendikbud:
1. Definisi pengelompokan anak usia dini yang berimplikasi pada pengaturan dan penguatan tanggung jawab keluarga pada pendidikan anak.
2. Lebih mengedepankan kesejahteraan peserta didik atau well being, termasuk mencegah tindakan diskriminatif, perundungan atau bullying dan pelecehan seksual.
3. Secara eksplisit mengamanatkan peranan orang tua dalam pendidikan anak.
4. Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) disusun secara lebih fleksibel berdasarkan tingkat pertumbuhan dan perkembangan anak.
5. Standar isi mengamanatkan kurikulum paud dikembangkan tidak dalam bentuk kompetensi inti atau kompetensi dasar.
6. Mengakomodasi kemerdekaan anak untuk bermain dalam proses belajar untuk mendapatkan pengalaman. (tribun network/genik)