TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, pihaknya masih terus mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ( Perppu) atau melakukan revisi terhadap Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2020.
Hal ini berkaitan dengan pembatasan kegiatan kampanye yang berpotensi memicu kerumunan massa.
"Untuk mengatur hal itu, masih terus dipertimbangkan apakah melalui revisi PKPU atau diatur secara lebih spesifik melalui Perppu," ujar Tito sebagaimana dikutip dari siaran pers di laman Kemendagri, Senin (21/9/2020).
Kemudian, jika opsi yang dipilih adalah Perppu, pemerintah juga masih mengkaji apakah Perppu yang dikeluarkan nantinya cukup mengatur Covid-19 secara keseluruhan mulai pencegahan, penanganan, dan penegakkan hukum saja.
Atau, Perppu yang terbatas pada penegakan protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak 2020 saja.
"Jadi masih dikaji," lanjut Tito.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, apabila pemerintah kembali mengerluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk Pilkada 2020, maka pihaknya memberikan sejumlah usulan.
Usulan itu terkait hal teknis tentang penyelenggaraan Pilkada 2020.
"Kalau jadi dikeluarkan, maka kami mengusulkan poin-poin yang terkait dengan teknis penyelenggaraan tahapan pilkada," ujar Pramono dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/9/2020).
Tujuannya, kata dia, supaya teknis pelaksanaan Pilkada lebih sesuai dengan protokol kesehatan.
Akan tetapi, apakah Perppu nantinya akan jadi dikeluarkan atau tidak, Pramono enggan menegaskan.
"Soal Perppu jadi dikeluarkan atau tidak, tentu menjadi kewenangan pemerintah," lanjutnya.
Adapun lima usulan yang dimaksud Pramono yakni, pertama metode pemungutan suara dapat dilakukan melalui TPS dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Selama ini, tutur dia, metode pemungutan suara hanya melalui TPS.
Namun di tengah pandemi, metode KSK yang sebelumnya biasa digunakan bagi para WNI yang tinggal di luar negeri dibolehkan.