Berita Karanganyar

Polisi Tilang Siswi SMA Pengemudi Altis Bleyer-bleyer Saat Konvoi Perguruan Silat di Karanganyar

Penulis: Agus Iswadi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil yang diamankan di Mapolres Karanganyar lantaran tidak dilengkapi surat jalan.

Pengemudi bersama empat rekan seusianya itu hendak mengikuti acara aksi sosial.

"Karena STNK mati, mobil kita amankan," ucapnya.

Sebelumnya, anggota Polres Karanganyar berhasil mengamankan 110 sepeda motor brong yang membuat resah warga dalam kurun waktu satu minggu.

Dari sepeda motor yang diamankan, ada 16 sepeda motor yang tidak dilengkapi nomor polisi.

Selain menggunakan knalpot brong, sepeda motor juga tidak dilengkapi spion maupun persyaratan layak jalan lainnya seperti kepemilikan SIM, STNK, telat pajak dan STNK mati.

Sepeda motor itu diamankan anggota kepolisian saat melakukan razia di beberapa wilayah seperti Colomadu, Tasikmadu, Bejen dan Tawangmangu.

Sesuai aturan penindakan terhadap sepeda motor knalpot brong, kepolisian merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu LIntas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 7 Tahun 2009 tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor tipe baru.

Dalam Permen LH disebutkan ambang batas kebisingan sepeda motor untuk tipe 80 cc ke bawah maksimal 85 desibel (db), tipe 80 cc-175cc maksimal 90 db dan 175 cc ke atas maksimal 90 db. (Ais).

Viral Video 2 Pria & Satu Perempuan Terpergok Diduga Mesum Dalam Kandang Ayam di Pekalongan

[HOAKS] Rumor Pengumpulan Massa PSHT di Kota Solo

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu untuk Karyawan Sudah Disalurkan Kemenaker Ke 94,82 Persen Penerima

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Dokter Handry Meninggal Karena Corona, Jadi Kasus Pertama di Solo

Berita Terkini