TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal hari ini, Rabu (23/9/2020) akan mengumumkan dan menetapkan bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal pada Pilkada Kendal 2020.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, mengatakan penetapan pasangan calon rencananya dimulai pada pukul 10.00 WIB di Kantor KPU Kendal.
Nantinya, pihak KPU akan melangsungkan rapat pleno terbatas sebelum mengumumkan penetapan pasangan calon.
"Iya hari ini penetapannya. Nanti melalui rapat pleno terlebih dahulu," terangnya di Kendal.
Pihaknya juga telah mengintruksikan agar tim masing-masing pasangan tidak usah membawa massa ke kantor KPU Kendal.
Karenanya, proses pengumuman penetapan pasangan calon akan disiarkan langsung melalui akun media sosial KPU Kendal baik Facebook, Youtube, maupun Instagram.
"Masyarakat bisa ikuti langsung pengumumannya di akun media sosial KPU Kendal tanpa harus datang langsung ke kantor KPU. Rencana mulai pukul 10.00 WIB," terangnya.
Setelah penetapan pasangan calon, KPU Kendal akan melanjutkan tahapan Pilkada yakni pengundian nomor urut pasangan calon pada, Kamis (24/9/2020).
Selanjutnya, pasangan calon akan melaksanakan proses kampanye mulai 26 September sampai 5 Desember 2020. (Sam)