Semua yang dipilih merupakan Desa atau yang Kecamatannya masih masuk dalam kategori zona merah.
"Sementara ini sanksinya memang masih sanksi sosial. Untuk sanksi denda akan diberlakukan kapan? menunggu pencanangan Perbup no 62 tahun 2020 pada Jumat (25/9/2020) mendatang. Setelah itu baru sanksi denda akan dilaksanakan," ungkapnya.
Salah satu Pelanggar Protokol Kesehatan yang terjaring operasi gabungan di depan halaman pasar Trayeman, Ali (36) mengaku lupa tidak mengenakan masker saat akan menjemput anaknya di sekolah.
Padahal ia sebenarnya memiliki masker di rumah. Tapi mungkin karena terburu-buru sehingga dia lupa tidak memakai masker.
"Saya sudah tahu misal ada aturan untuk mengenakan masker misal keluar rumah. Tapi tadi saya memang lupa karena mau jemput anak, ya kedepan saya akan lebih hati-hati dan mengingat untuk mengenakan masker," imbuhnya.
Tambahan informasi, update terakhir penambahan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Tegal pada Selasa (22/9/2020) kemarin, ada 35 kasus baru sehingga saat ini jumlah kasus total aja 192 orang.
Dengan rincian, dari 192 kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tegal, 125 orang sudah dinyatakan sembuh, 53 orang sedang menjalani perawatan, dan 14 orang meninggal dunia. (dta)