TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Satpol PP Karanganyar membentuk tim gabungan yang akan memantau pelaksanaan hajatan pernikahan di tengah pandemi virus Covid-19.
Tim akan patroli menyambangi lokasi hajatan guna mengecek bagaimana persiapan protokol kesehatan guna mengantisipasi potensi penyebaran virus Covid-19.
"Menindaklanjuti arahan Bupati, Satpol PP membentuk tim pemantau hajatan.
Kita akan bergerak Sabtu-Minggu, memastikan hajatan sesuai protokol pencegahan Covid-19," kata Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo, Kamis (24/9/2020).
Sebelum mengecek pelaksanaan protokol kesehatan, petugas akan melakukan pendekatan kepada tuan rumah pelaksana hajatan sehari sebelum digelar hajatan.
Lanjut Yophy, tuan rumah akan diberikan arahan supaya saat pelaksanaan acara pernikahan sesuai protokol kesehatan.
"Kita datangi cek, sehingga Sabtu-Minggu hajatan sesuai protokol.
Kalau masih bandel, bukan kita yang membubarkan tapi yang punya hajat kita beri tahu untuk dibubarkan karena tidak sesuai protokol kesehatan.
Kami khawatir kalau muncul kluster baru," ucapnya.
Tim juga akan memantau pelaksanaan hajatan pernikahan yang digelar pada hari Senin hingga Jumat.
Yophy menambahkan, bagi tuan rumah hajatan yang belum paham bagaimana aturan protokol kesehatan saat menggelar acara pernikahan, dapat konsultasi dengan petugas Satpol PP.
"Bisa datang ke masing-masing kecamatan, teman-teman sudah kita bekali panduan.
Anggota kami di 17 kecamatan, siap," terangnya.
Dia menjelaskan, sesuai aturan protokol kesehatan dalam acara hajatan, tamu resepsi dibatasi maksimal 50 orang.
Tuan rumah harus menyediakan fasilitas cuci tangan, handsanitizer dan diatur jaraknya.
"Semua pakai masker. Hidangan resepsi dengan sistem piring terbang.
Setelah resepsi, undangan selebihnya dengan banyu mili.
Hidangan di pack/box dan dibawa pulang.
Saat banyu mili tidak ada prasmanan, tidak ada hidangan tamu walau hanya minum/snack. Semua bawa pulang," jelasnya.
Bagi warga yang hendak menggelar acara hajatan diminta supaya memberikan pemberitahunan ke perangkat desa maupun kecamatan.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono menambahkan, waktu pelaksanaan acara hajatan bisa dipersingkat karena kondisi masih pandemi virus Covid-19.
Selain itu, lingkup dusun yang terdapat penyebaran virus Covid-19, belum diperbolehkan menggelar acara hajatan.
"Hajatan yang kita izinkan yang aman.
Di lingkup dusun.
Contoh kalau di dusun ada yang isolasi mandiri ya kita tidak perbolehkan," imbuhnya. (Ais).