Berita Artis

Ketua Selebriti Anti Narkoba Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Tas Hermes Ibunda Rachel Vennya

Penulis: Puspita Dewi
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Vien Tasman dan Rachel Vennya

Serta uang ratusan juta yang sudah diberikan kepada F tidak dikembalikan.

"Sampai sekarang nggak ada itikad baik (dari F), dia kabur nggak tau kemana," ucapnya.

Kendati demikian, awalnya Vien percaya dengan F karena ia pemimpin sebuah organisasi besar di Indonesia.

"Udah kenal setahunan, dia tuh ketua SANI (Selebriti Anti Narkoba Indonesia), kita emang sering nongkrong sama dia. Gimana nggak percaya dia kan ketua," ujarnya.

Atas perlakuannya F terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.

Tapi tidak ada bentuk kooperatif dari F saat proses hukum berjalan.

"Pasal 378 dan 372 KUHP Ancaman 4 tahun. Sudah buat laporan proses hukum pun terus berjalan," timpal Alvin.

"Sudah mangkir panggilan kedua, dalam proses KUHP wajib dijemput paksa," pungkasnya. (*)

Disperkim Percantik Tugu Tunas di Jalan Pahlawan, Ternyata Ini Makna Tugu Tunas

Tim IDBU Undip Rehabilitasi Ekosistem Mangrove di Wilayah Utara Kota Semarang

Warga Tolak Kandang Ayam di Desa Panjang, Pemilik Ngotot Minta Ganti Rugi 500 Juta

Rekap Hasil Uji Coba Timnas U19 Indonesia di Kroasia, Bersakit Dahulu Bersenang Kemudian

Berita Terkini