Berita Regional

Kasat Sabhara Polres Blitar Mengundurkan Diri: Saya Tak Kuat Lagi Jadi Bawahan Kapolres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo menunjukkan surat pengunduran diri dari kepolisian, Kamis (1/10/2020).

TRIBUNJATENG.COM - AKP Agus Hendro Tri Susetyo, Kepala Satuan Sabhara Polres Blitar, mengajukan pengunduran diri dari anggota Polri.

Dia melakukannya karena tak tahan dengan makian yang sering dilontarkan atasannya, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya.

"Saya tak kuat lagi menjadi bawahan kapolres (Blitar), dan saya mengajukan pensiun dini tanpa menuntut apapun dari Polri," ujar Agus saat ditemui di depan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (1/10/2020) siang.

Viral Pengantin Wanita di Pemalang Meninggal Saat Dirias Jelang Akad

Mengapa Soeharto Tidak Diculik dan Dibunuh PKI? Ini Fakta dan Pengakuan Abdul Latief

Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Baim Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta

Kasus Covid-19 di Semarang yang Sedang Hot Ada di Tiga Wilayah Ini

Agus mengatakan, perlakukan itu juga dirasakan oleh anggota Polres Blitar lainnya.

Adapun surat pengunduran diri telah dia sampaikan ke kapolda Jatim dan Kapolri.

Selain mengundurkan diri, Agus juga melaporkan Kapolres Blitar atas dugaan pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.

Dia menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.

Dia balik menuding anak buahnya itu tidak masuk dinas sejak 21 September 2020.

"Saya serahkan sepenuhnya kepada Polda Jatim terkait pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.

Perwira penanganannya langsung oleh Polda Jatim termasuk apa sanksinya," jelas Ahmad.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Polda Jatim akan mendalami laporan AKP Agus.

Selain itu, Trunoyudo menyebut pengunduran diri seorang polisi harus memenuhi syarat administrasi, di antaranya masa dinas yang terpenuhi sekurang-kurangnya 20 tahun masa mengabdi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Saya Tak Kuat Lagi Jadi Bawahan Kapolres Blitar, Saya Mengajukan Pensiun Dini...""

Tak Terjamah Virus Corona, Ini Kisah Pulau Paling Terpencil di Dunia

Paidi Langsung Pingsan Lihat Istri Tewas Penuh Luka Terlilit Tali Sapi yang Digembalakan

Kiky Saputri Cium Pipi Afgan: Maafkan Aku Teh Rossa

Kisah Sulkifli Si Anak Nelayan Kayuh Perahu Ketinting Sejauh 17 Km untuk Daftar Jadi Anggota TNI AL

Berita Terkini