TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Pria bernama Asgaburillah alias Sabil (34) pelaku penembakan Siti Fauziah (35) akhirnya ditangkap petugas Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.
Sabil diringkus setelah buron selama delapan tahun.
Pelaku ditangkap petugas ketika pulang ke rumahnya di Jalan Mesjid Sukamulia, RT 01, RW 02, Kelurahan Talang Betutu, Kecamatan Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan, pada Senin (21/9/2020) kemarin.
• Viral Pengantin Wanita di Pemalang Meninggal Saat Dirias Jelang Akad
• Kasus Covid-19 di Semarang yang Sedang Hot Ada di Tiga Wilayah Ini
• Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Baim Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta
• Mengapa Soeharto Tidak Diculik dan Dibunuh PKI? Ini Fakta dan Pengakuan Abdul Latief
Selama menjadi buronan, Sabil selalu berpindah tempat untuk menghindari petugas.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, peristiwa pembunuhan yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin 12 Maret 2012.
Mulanya, pelaku datang ke rumah korban Siti untuk menagih utang sebesar Rp 30 juta.
Duduk perkara kejadian: gegara utang Rp 30 juta
Namun, korban saat itu mengaku sedang tak memiliki uang sehingga tidak bisa membayar.
Kesal dengan ucapan tersebut, Sabil langsung mengeluarkan senjata api rakitan yang ia bawa dan menembak korban sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas di tempat.
"Tembakan tersebut mengenai kepala, sehingga korban tewas ditembak.
Pelaku menembaknya sebanyak dua kali," kata Anom saat melakukan gelar perkara, Kamis (1/10/2020).
Anom melanjutkan, pelaku pulang ke rumah karena merasa jika polisi tak lagi ingat atas kasus pembunuhan yang dilakukannya tersebut.
Rupanya, prediksi dari Sabil itu salah, polisi yang mendapatkan informasi kepulangan tersangka langsung melakukan penangkapan saat ia berada di lokasi.
"Pelaku ini DPO 8 tahun, selalu berpindah-pindah di luar Sumsel untuk menghindari petugas.
Terakhir dia pulang karena mengira polisi sudah lupa dengan kasusnya," jelas Kapolres.