Tak Kunjung Dilunasi Pengembang, Belasan Petani di Kabupaten Semarang Mengadu ke DPRD

Penulis: M Nafiul Haris
Editor: sujarwo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRD Kabupaten Semarang menerima perwakilan petani dari Dusun Kajangan, Kalongan, Ungaran Timur yang mengadukan persoalan jual beli tanah yang belum beres, Senin (5/10/2020).

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN- Belasan petani dari Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (5/10/2020). Mereka mengadu masalah pembayaran jual beli tanah dengan pengembang perumahan yang belum lunas.

Perwakilan petani Abdul Azis (47) mengatakan pada Juni 2019 petani di Dusun Kajangan, Desa Kalongan bermaksud menjual tanahnya kepada pengembang perumahan, PT Rimba Guna Makmur dengan proses jual-beli diselesaikan dalam waktu enam bulan.

“Tetapi sampai sekarang, lebih kurang 1,5 tahun belum juga terselesaikan. Saat kita tagih hanya janji-janji saja, tidak ada etika baik untuk menyelesaikan,” terangnya kepada Tribunjateng.com, seusai audiensi di Kantor DPRD Kabupaten Semarang, Senin (5/10/2020)

Menurut Azis, lahan tanah untuk perumahan yang belum dibayarkan PT Rimba Guna Makmur senilai Rp 5 miliar dengan luas sekitar 42.173 meter persegi. Adapun per meter persegi dihargai Rp 300 ribu sehingga jumlah total yang diterima Rp 12,6 miliar.

Ia menambahkan, hingga Oktober 2020 pihak pengembang baru sebatas membayar uang tanda jadi sebanyak enam kali dengan jumlah Rp 7,2 miliar.

“Pembayarannya masih kurang lebih dari Rp 5 miliar. Kami pun berharap persoalan ini segera selesai dengan baik,” katanya

Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening menjelaskan, duduk permasalahan jual beli tanah itu secara prinsip belum selesai tetapi proses peralihan haknya sudah berjalan. Kemudian diketahui pula pengembang memberikan dua lembar cek kosong.

“Kita akan mengundang beberapa pihak, dari pemilik tanah, pengembang, sampai BPN dan notaris yang menangani. Mereka bakal kami minta pendapatnya, kemudian dicarikan jalan keluar,” ujarnya

Terpisah Dirut PT Rimba Guna Makmur, Muchsinin mengungkapkan, proses jual beli dan pembebasan lahan di Kajangan, Kalongan dianggap rumit lantaran ada tanah yang berstatus leter C serta sertifikat. Dari BPN dan notaris, terkait kroscek pengukuran ulangnya baru selesai satu bulan yang lalu.

“Timnya ada tiga orang, itu yang saya percaya. Nah total terakhir pengukuran yang disahkan oleh BPN 4 hektare 200 meter, harga kesepakatan dengan tim adalah Rp 300 ribu/meter persegi. Harga itu sudah termasuk izin dan seterusnya,” ucapnya

Adapun sisa uang pembayaran, menurutnya memang dijanjikan setelah pengukuran lahan selesai dikerjakan. Pihaknya memberikan cek, bukanlah cek kosong alasannya dia juga bekerja sama dengan TNI.

“Setelah masuk tinggal ambil, biasanya pembayaran juga seperti itu. Yang sudah kami bangun yang sebelah kanan, itu mau akad kredit ternyata ada kendala. Sehingga kami belum bisa pencairan,” jelasnya

Sejauh ini, lanjutnya, masih dalam perbaikan administrasi. Informasi ini sudah disampaikan ke tim dan warga pemilik lahan. Kepada tim yang dipercaya, Muchsinin menegaskan agar jangan memakai uang yang sudah terbayar untuk kepentingan pribadi.

“Pasti terbayar sisanya, saya ini rekanan. Kalau dana itu dipakai untuk pribadi, silahkan tanggung sendiri. Apabila tim mau ambil untung, ya setelah semuanya selesai,” tandasya. (*)

Berita Terkini