TRIBUNJATENG.COM, PATI - Aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di depan DPRD Pati dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan perbuatan vandalisme.
Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kabupaten Pati menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, Senin (12/10/2020).
Aksi tersebut digelar di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dan berlangsung sekira dua jam, mulai pukul 10.15 hingga 12.15 WIB.
Baca juga: Ratusan Warga Kampung Trangkil Baru Gunungpati Semarang Terancam Kehilangan Tempat Tinggal
Baca juga: Timnas U19 Indonesia Kalahkan Macedonia, Jack Brown Bayar Lunas Kepercayaan Shin Tae-yong
Baca juga: Miliki 4 Kakak, Nia Ramadhani Beberkan Silsilah Keluarganya
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Pantai Selatan, Ada Fenomena La Nina
Ketika massa mahasiswa tengah berdialog dengan perwakilan anggota DPRD Pati yang menemui mereka, tiba-tiba datang sekelompok orang tidak dikenal di area Alun-Alun Pati.
Sekelompok orang tak dikenal itu pun langsung dibubarkan paksa oleh polisi karena bukan termasuk peserta resmi aksi demonstrasi.
Di antara mereka, diketahui ada satu orang yang melakukan aksi vandalisme.
Oknum tersebut segera diamankan oleh petugas kepolisian yang berjaga.
“Ada oknum yang diduga merusak fasilitas umum. Dia tidak termasuk massa resmi mahasiswa.
Jadi tidak ada penyusup dalam unjuk rasa ini,” ujar Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat ketika diwawancarai setelah aksi demonstrasi bubar.
Ia mengatakan, secara umum kegiatan unjuk rasa hari ini berlangsung tertib dan lancar.
Para peserta aksi diterima langsung oleh anggota dewan.
“Mereka bisa menyampaikan aspirasinya terkait penolakan omnibus law.
Ketika pulang pun kami kawal ke titik kumpul mereka,” ujar AKBP Arie. (Mazka Hauzan Naufal)
Baca juga: Sosok 2 Jenderal TNI Wanita, Baru Dilantik KSAD Jenderal Andika Perkasa, Punya Kiprah yang Mentereng
Baca juga: Bawaslu dan Satpol PP Kota Solo Tertibkan APK yang Tak Sesuai Ketentuan
Baca juga: Pemkab Temanggung Target 17 Ribu UKM Dapat Bantuan BPUM hingga November 2020
Baca juga: Jelang PON Papua 2021, Begini Kabar Terbaru Tim Sepakbola Jawa Tengah