Dikatakan, kerugian nasabah bervariasi, dari Rp 2 juta hingga Rp 122 juta dengan total sekitar Rp 400 juta.
"Jumlah nasabah yang tertipu 45 orang, kabanyakan ikut yang lelang, ada juga yang ikut arisan menurun," terangnya.
Pengacara para nasabah, I Made Ridho menambahkan pihaknya sudah mencoba mendatangi rumah DAI di Wonogiri.
Namun, saat didatangi, rumah tersebut sudah kosong.
"Kita niatnya kesana mau melakukan klarifikasi, dan kalau bisa ya mediasi," kata dia.
"Tapi rumahnya sepi, sudah tidak ada orang disana," imbuhnya.
Dia dan para korban juga telah melakukan konsultasi ke Mapolresta Solo terkait kasus ini.
Namun disarankan untuk melaporkan ke Polda Jateng.
"Kita upayakan bisa dilaporkan di sini, kalau mengingat kasus sebelumnya bisa ditangani Polres setempat. Kita berharapnya seperti itu." tandasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Tergiur Arisan Online Milik Orang Wonogiri, Wanita Solo Curhat, Ada yang Tertipu hingga Rp 122 Juta