Berita Semarang

Tempati Lahan Selama Puluhan Tahun, 88 Warga Empu Tantular Kota Lama Semarang Tuntut Kompensasi

Penulis: m zaenal arifin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa perwakilan warga Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo, Semarang Utara, kawasan Kota Lama Semarang berfoto dengan tim kuasa hukum sebelum mengikuti mediasi terkait upaya ekskusi oleh PT Damri di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa (13/10/2020).

Dia mengungkapkan, dalam mediasi yang digelar di PN Semarang, PT Damri, memberikan waktu 14 hari kepada warga untuk mengosongkan lahan dan selama itu pula, PT Damri membuka ruang untuk negosiasi.

"Terkait permintaan kompensasi, memang belum ada kejelasan.

Karena pihak PT Damri masih mengupayakan.

Tapi yang dibutuhkan warga itu kompensasi yang layak, bukan sekadar tali asih," tandasnya. (Nal)

Baca juga: Viral Gaya Anak Sultan Ikut Demo UU Cipta Kerja, Perlengkapan yang Dipakai Bikin Netizen Heboh

Baca juga: Darojad Sebut Kasus Dugaan Penipuan Ketua Komnas PA Jateng Endar Susilo Tunggu Jadwal Sidang

Baca juga: Jimin Curhat Diledek Member BTS Gara-gara Nangis di Konser Map of the Soul One Hari Pertama

Baca juga: Rumah Kuno di Kalilopo Kudus Terbakar, Warga Cium Bau Gosong Sebelum Muncul Api

Berita Terkini