Dia mengungkapkan, dalam mediasi yang digelar di PN Semarang, PT Damri, memberikan waktu 14 hari kepada warga untuk mengosongkan lahan dan selama itu pula, PT Damri membuka ruang untuk negosiasi.
"Terkait permintaan kompensasi, memang belum ada kejelasan.
Karena pihak PT Damri masih mengupayakan.
Tapi yang dibutuhkan warga itu kompensasi yang layak, bukan sekadar tali asih," tandasnya. (Nal)
Baca juga: Viral Gaya Anak Sultan Ikut Demo UU Cipta Kerja, Perlengkapan yang Dipakai Bikin Netizen Heboh
Baca juga: Darojad Sebut Kasus Dugaan Penipuan Ketua Komnas PA Jateng Endar Susilo Tunggu Jadwal Sidang
Baca juga: Jimin Curhat Diledek Member BTS Gara-gara Nangis di Konser Map of the Soul One Hari Pertama
Baca juga: Rumah Kuno di Kalilopo Kudus Terbakar, Warga Cium Bau Gosong Sebelum Muncul Api