Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Darojad Sebut Kasus Dugaan Penipuan Ketua Komnas PA Jateng Endar Susilo Tunggu Jadwal Sidang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: muh radlis
KOMPAS.com/IST
Ketua Komnas Perlindungan Anak Jawa Tengah Endar Susilo 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang menyatakan berkas perkara kasus dugaan penipuan yang melibatkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA)  Jawa Tengah Endar Susilo telah lengkap.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Semarang Darojad mengatakan untuk proses selanjutnya yakni persidangan dengan tersangka Endar Susilo masih menunggu jadwal dari pengadilan.

"Persidangan menunggu perkara dilimpahkan ke pengadilan, setelah di terima oleh pengadilan maka akan di terbitkan jadwal sidangnya.

Baca juga: Gugat Cerai, Nita Thalia Ungkap Hubungannya dengan istri Pertama Nurdin: Andai Waktu Bisa Diputar

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Sahrul Gunawan Dikabarkan Tewas Kecelakaan, Ini Faktanya

Baca juga: Sudah Renggut Jutaan Nyawa di Dunia, Nyatanya Virus Corona Punya Kelemahan, Peluang Kita Menghindar

Baca juga: Protes Ganjar, Zainudin Jawab Tegas Saat Dibujuk Pejabat Pemprov Jateng:Jangan Paksa Kami Pakai Baju

Adapun jaksa penuntut Herwin Setiawan dan Qurotul Aini Septi Farida," terangnya saat dihubungi Tribunjateng.com, Selasa (13/10/2020)

Menurut Darojad, kasus perkara dugaan penipuan tersebut nantinya akan ditangani langsung Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Semarang.

Dari informasi yang dihimpun, Ketua Komnas PA Jawa Tengah Endar Susilo terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nominal Rp 500 juta.

Yang bersangkutan, dalam modus operandinya menjajikan posisi jabatan sebagai direktur kepada korban serta mengaku memiliki perusahaan.

Sebelumnya, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga berinisial A yang mengaku menjadi korban penipuan pada tahun 2018.

Dari tangan Endar, polisi menyita kuitansi, surat saham, dan bukti setoran.

Atas perbuatannya, Endar dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP. (ris)

Baca juga: Rumah Kuno di Kalilopo Kudus Terbakar, Warga Cium Bau Gosong Sebelum Muncul Api

Baca juga: Gibran Blusukan Virtual ke Kadipiro, Warga Keluhkan Jalan Rusak dan Sanitasi

Baca juga: Sejumlah Sekolah di Temanggung Mulai Terapkan Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Tengah Pandemi

Baca juga: Semarang Football Academy Bangkit Kembali, Ditangani Pelatih Legendaris

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved