Alhasil kepala dan tangan S mengalami luka cukup serius akibat sabetan senjata tajam itu.
Usai membacok korbannya AS sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, polisi sudah menangkapnya.
Guna mempertanggung jawabkan penganiayaan itu, AS saat ini mendekam di Polres Lumajang dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Polisi Ungkap Status Istri yang Dipergoki Suami Telanjang dengan Pria Lain di Kamar di Lumajang
Baca juga: Viral Bocah Kelas 1 SD Mampu Hitung hingga Miliaran dengan Cepat & Tepat, Disebut Otak Kalkulator
Baca juga: Kronologi Kasus Pembunuhan Bocah Rangga & Pemerkosa Ibunya hingga Pelaku Tewas di Sel
Baca juga: Masih Banyak Pekerja Belum Terima Subsidi Gaji, Menaker Minta Perusahaan Perbaiki Persyaratan
Baca juga: Fakta Hanafi Rais Kecelakaan di Tol Cipali, Mobil Ringsek hingga Penjelasan Dokter