Berita Kudus

Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini Ancam Bunuh Pegawai Kontrak Jika Tak Patuhi Perintahnya

Penulis: m zaenal arifin
Editor: muh radlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai kontrak PDAM Kudus yang diangkat jadi pegawai tetap menjadi saksi dalam sidang suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10/2020).

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Jaksa penuntut umum (JPU) kembali menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan pungli kepegawaian PDAM Kudus di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/10/2020).

Ketiganya merupakan pegawai kontrak yang diangkat menjadi pegawai tetap PDAM Kudus pada saat terdakwa Ayatullah Humaini menjabat sebagai direktur utama (Dirut).

Mereka yaitu Aditya Prabowo, Setiadi Irfan dan Ramadhoni.

Baca juga: Mahasiswa Mengaku Dapat Ancaman Hingga Intimidasi dari Orang yang Mengaku dari DPRD Banyumas

Baca juga: Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun, Hamzah Haz Mantan Wapres Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Faktanya

Baca juga: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun, Wakil Ketua DPRD Kab Pekalongan Meninggal Kecelakaan di Tol Sragen

Baca juga: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Meninggal karena Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi

Dalam kesaksiannya, saksi Aditya Prabowo menyampaikan, para tenaga kontrak yang berjumlah sekitar 20 orang, sempat dikumpulkan di Rumah Makan (RM) Bambu Wulung Kudus, usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejari Kudus terhadap terdakwa Toni Yulantoro.

"Di Bambu Wulung itu, kami semua diikrar (disumpah--red) untuk tidak menyebut-nyebut nama Direktur Ayatullah Humaini jika dimintai keterangan oleh kejaksaan.

Serta dalam pengangkatan pegawai agar kami menyatakan tak ada pungutan uang," kata saksi dalam persidangan.

Di hadapan ketua majelis hakim Arkanu, ia mengungkapkan, adanya ancaman bagi pegawai yang tak mematuhi perintah Ayatullah Humaini.

Selain akan dipidanakan, para pegawai juga diancam akan dibunuh.

"Jika saya tidak terbukti (terkait OTT), maka akan saya perkarakan.

Orangnya akan saya cari dan akan saya bunuh," ucapnya menirukan perkataan Ayatullah Humaini.

Saksi Aditya Prabowo dan Setiadi Irfan, merupakan pegawai kontrak yang direkrut pada masa Dirut PDAM Kudus dijabat oleh Ahmadi Syafa.

Dalam proses perekrutan pada 2017, keduanya mengikuti prosedur sesuai aturan. Bahkan tak ada pungutan uang sepeserpun.

Keduanya baru diangkat sebagai pegawai tetap pada masa Dirut PDAM Kudus dijabat terdakwa Ayatullah Humaini.

SK pengangkatan mereka pun diberikan secara terbuka saat apel pagi di halaman kantor PDAM Kudus.

"Namun pada 2020, saya dihubungi Toni Yulantoro jika pak direktur minta uang ucapan terima kasih yang besarnya Rp 35 juta.

Tapi saya keberatan dan tak mau bayar.

Bahkan sampai sekarang tak keluar uang," papar Aditya, yang juga diamini saksi Setiadi Irfan.

Sementara saksi Ramadhoni menyampaikan, jika dirinya sudah membayar Rp 75 juta atas pengangkatan dirinya dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap.

Jumlah tersebut dibayar Rp 10 juta sebagai uang muka terlebih dahulu dan sisanya Rp 65 juta diberikan setelah SK pegawai tetap diterima.

"Saya waktu itu ambil pinjaman di Bank Jateng difasilitasi Toni Yulantoro.

Setelah cair, uang langsung saya berikan ke pak Sukma Oni yang sudah menunggu di samping bank," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka adalah Dirut PDAM Kudus Ayatullah Humaini, pemilik KSP Mitra Jati Mandiri Sukma Oni Iswardani, dan pegawai PDAM Kudus Toni Yulantoro.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 Huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nal)   

Baca juga: Ini Strategi DPU Antisipasi Banjir di Kota Semarang Jelang Musim Penghujan

Baca juga: Tenda Mulai Terpasang di Rumah Duka Wakil Pimpinan DPRD Kabupaten Pekalongan

Baca juga: AKBP Andhika Tegaskan Jangan Sampai Ada Kelompok Anarko di Demak

Baca juga: Pemkab Semarang Tambah Anggaran Rp 5 Miliar Tangani Covid-19

Berita Terkini