Menurutnya, pemecatan tersebut disebabkan Mugiyono tidak menjalanakan rekomendasi partai dalam Pilbup Demak 2020.
DPP PDIP merekomendasikan pasangan calon Eistianah dan Ali Makhsun untuk maju di Pilkada 2020.
"Rekomendasi DPP sudah jelas, sebagai kader kita harus menerima apa yang diputuskan oleh DPP PDIP.
Kalau rekomendasi sudah keluar untuk Eisti Alim, maka kita harus mengamankan," tandasnya.
"Kalau ada kader partai tidak mau mengikuti arahan dari DPP partai, ya pastinya kena sanksi.
Artinya kader itu tidak memiliki kesabaran yang revolusioner," terang pria yang juga menjabat Ketua DPRD Demak ini.
Dengan turunnya surat keputusan tersebut, Slamet menegaskan sejak 20 Oktober 2020 Mugiyono tidak boleh mengatasnamakan PDIP dalam hal apa pun. (yun)
Baca juga: Ini Nominal Gaji Polisi dan Tunjangan Kinerja Lengkap dari Bhayangkara Dua hingga Jenderal
Baca juga: Nunung Tewas Kecelakaan di Tol Sragen, Tangisan Sambut Kedatangan Jenazah Waka DPRD Kab Pekalongan
Baca juga: Prediksi Real Madrid Vs Shakhtar Donetsk Liga Champion, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
Baca juga: Prediksi Real Madrid Vs Shakhtar Donetsk Liga Champion, H2H, Susunan Pemain dan Link Live Streaming
TONTON JUGA DAN SUSBCRIBE :