Operasi Zebra 2020

STNK Mati Apakah Bisa Ditilang Saat Operasi Zebra 2020? Ini Penjelasannya

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Kasatlantas Polres Demak menindak satu pengendara motor yang tidak tertib surat kendaraannya dalam Operasi Zebra Candi 2020 di Alun-alun Demak, Senin, (26/10/2020).

5. Dalam peraturan lain juga menyebutkan dalam mekanisme pengesahan bahwa sebelum disahkan pemilik wajib membayar pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ).

Jadi antara pembayaran pajak, SWDKLLJ, dan pengesahan merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan dalam rangka menjamin legitimasi atau keabsahan STNK. Ketentuan pidana pelanggaran bisa dikenakan Pasal 288 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulĀ "Tak Bayar Pajak Kendaraan Bisa Kena Tilang, Ini Aturannya"

Berita Terkini