TRIBUNJATENG.COMĀ -- Bila memiliki jumlah modal yang cukup banyak, bergabung dengan Pertamina untuk mendirikan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) menjadi prospek bisnis menjanjikan.
Tentunya selain besaran modal, Anda juga perlu lokasi strategis di jalan raya atau jalan yang biasa dilalui pengendara lalu lintas.
Lantas bagaimana cara mendirikan SPBU Pertamina dan berapa besaran modal yang dibutuhkan? Simak ulasannya berikut:
Baca juga: Respons Abimanyu Pakar Telematika Soal Viral Video Syur Mirip Gisel Hingga Trending Twitter
Baca juga: Analisis Nunki Pakar Ekspresi Soal Gisel Gosok Atas Bibir Saat Tanggapi Video Syur Mirip Dirinya
Baca juga: Lagi-lagi Viral Video Syur Diduga Gisel, Sedang Liburan Disponsori Raffi Ahmad
Baca juga: Viral Video Syur Mirip Gisel di Twitter hingga Trending, Tagar Skandal Juga Menyusul
Bentuk Kerjasama
CODO (Company Owned Dealer Operated)
SPBU CODO Pertamina merupakan SPBU sebagai bentuk kerjasama antara PT. Pertamina (PERSERO) dengan pihak-pihak tertentu.
Antara lain kerjasama pemanfaatan lahan milik perusahaan ataupun individu untuk di bangun SPBU Pertamina.
DODO (Dealer Owned Dealer Operated)
SPBU DODO merupakan SPBU bentuk kerja sama dimana lokasi dan investasi dilakukan seluruhnya oleh individu calon mitra, Untuk mengembangkan outlet non PSO pada saat ini SPBU DODO hanya menjual jenis produk Premium dan BBK (Solar yang dijual adalah solar Keekonomian).
Prosedur Pendaftaran
- Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Koperasi, Yayasan, Usaha Dagang, atau Perusahaan Dagang).
- Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian perusahaan, npwp perusahaan, bukti kepemilikan lahan, rekening koran 1 (satu) tahun terakhir, rekening tabungan, deposito, dan rekening giro 1 (satu) tahun terakhir yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online ini.
- Untuk kelancaran verifikasi, Calon Mitra diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen pendukung sebanyak pdua) rangkap, dokumen-dokumen tersebut antara lain adalah:
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n pemilik Badan Usaha
Sertifikat Hak Guna Bangunan a/n Badan Usaha
Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Notarial)
Akta Jual Beli a/n Badan Usaha
Akta Jual Beli a/n pemilik Badan Usaha
Akta Jual Beli a/n PT