Berita Video

Video Dekan FH Unnes Kembalikan Frans Josua pada Orangtuanya

Penulis: m zaenal arifin
Editor: abduh imanulhaq
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemudian, pengajuan uji materi terhadap Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung (MA), dan terakhir pelaporan Rektor Unnes, Fathur Rokhman, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 13 November 2020.

"Dia (Frans Josua--red) melanggar Peraturan Rektor Nomor 44 Tahun 2018.

Pada 8 Juli, kami masih memberikan pembinaan dan kesempatan.

Tapi dia masih melanggar dengan melakukan berbagai tindakan yang mencemarkan nama baik almamater.

Karena itu kami terpaksa mengembalikannya kepada orang tua," jelasnya.

Dengan pengembalian tersebut, Rodiyah menuturkan, segala hak dan kewajiban mahasiswa Frans Josua untuk sementara ditunda selama 6 bulan dan akan ditinjau kembali.

"Jadi ini bukan sanksi karena dia melaporkan ke KPK.

Tapi pembinaan dari serangkaian tindakan yang dilakukan.

Apakah nantinya dia akan kembali ke kampus atau tidak, itu tergantung dirinya sendiri," terangnya.

Pembantu Dekan 2, Ali Masyhar menambahkan, berbagai tindakan yang dilakukan Frans Josua Napitu memang haknya sebagai warga Indonesia yang dilindungi Undang-Undang.

"Namun, perlu diingat bahwa dia masih menjadi mahasiswa Unnes dan ada aturan yang harus ditaati.

Pada Pasal 8 Peraturan Rektor mengatur itu," tambahnya.

Saat dikonfirmasi Tribun Jateng melalui sambungan telepon, Frans Josua Napitu mengatakan, dirinya telah menerima surat keputusan pengembaliannya kepada orang tua.

Surat tersebut diperoleh dari forward pesan whatsapp dari orang tuanya.

"Saya cukup kecewa dengan keputusan Unnes karena skorsing yang diberikan kepada saya itu tidak melalui proses.

Halaman
123

Berita Terkini