TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menggratiskan biaya retribusi pelayanan pemakaman umum dalam rangka Hari Pahlawan.
Program ini berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2020.
Kepala Bidang Pertamanan dan Pemakaman pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, pembebasan biaya dikhususkan untuk warga ber-KTP Semarang, meliputi pelayanan penyediaan tempat pemakaman dan perpanjangannya, pelayanan pemakaman tumpang dan perpanjangannya, pelayanan pembongkaran makam, serta pemakaian mobil jenazah pada tempat pemakaman umum yang dikelola oleh Pemerintah Kota Semarang.
Hal ini sesuai Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 469/962 Tahun 2020 Tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pemakaman Mayat dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kota Semarang.
"Sedangkan jasa pelayanan pemesanan tanah makam dan perpanjangannya tidak termasuk didalam pembebasan retribusi," terang Pipie, sapaan akrabnya, Kamis (19/11/2020).
Lebih lanjut, dia menerangkan, pembebasan biaya ini selain untuk menyambut Hari Pahlawan juga untuk memberikan keringanan bagi warga Kota Semarang di tengah pandemi Covid-19.
Dia mengimbau kepada warga Kota Semarang yang ingin memakamkan jenazah keluarga atau kerabatnya di TPU milik Pemerintah Kota Semarang harus mengurus perizinan pemakaman terlebih dahulu.
"Pengurusan izin bisa datang langsung ke TPU yang akan dituju kemudian mengisi blangko yang sudah disediakan oleh petugas dan melampirkan syarat yang ada," katanya.
Syarat-syarat yang harus dilampirkan, sebut Pipie, antara laim foto kopy KTP pemohon, foto kopy almarhum, surat kematian dari rumah sakit atau RT/RW.
Proses penerbitan surat keputusan perijinan dari Kepala Disperkim Kota Semarang kurang lebih tiga hingga empat kerja.
"Kepada warga yang akan mengurus perijinan pemakaman, harap segera melengkapi persyaratan untuk mempercepat proses," ujar Pipie.
Sementara, apabila tidak diberlakukan penggratisan retribusi, Pipie menjelaskan, biaya untuk penyediaan tempat pemakaman berjangka waktu tiga tahun sebesar Rp 50.000.
Itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman Jenazah di Kota Semarang.
Adapun tarif perpanjangan untuk tiga tahun pertama sebesar 50 persen, tarif perpanjangan kedua sebesar 100 persen, perpanjangan ketiga 150 persen dari biaya retribusi awal.
Sedangkan, perpanjangan keempat dan seterusnya dikenai biaya retribusi sebesar 200 persen dari biaya awal.
"Tarif ini sama dengan pelayanan pemakaman tumpang berikut perpanjangannya.
Adapun tarif pembongkaran makam sebesar Rp. 25.000," tambahnya. (eyf)