"Pertama, jumlah maksimal peserta didik di PAUD hanya lima anak. Jadi biasanya 15 anak, sekarang hanya lima anak," tuturnya.
"Kedua, jumlah peserta didik di pendidikan dasar dan menengah sebanyak maksimal 18 anak per kelas, dari yang biasanya 36 anak," lanjut Nadiem.
Sementara itu, untuk pendidikan di sekolah luar biasa (SLB) maksimal hanya diperbolehkan lima anak dalam suatu kegiatan belajar tatap muka. Nadiem menegaskan, sistem shifting ini harus dilaksanakan.
"Karena hanya dengan jalan itu kita bisa jaga jarak sampai 1,5 meter atau social distancing di dalam kelas," kata Nadiem.
Lebih lanjut, mantan bos Gojek itu pun mewajibkan semua pihak menggunakan masker saat kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Nadiem menyebut tidak ada toleransi untuk disiplin memakai masker di sekolah.
"Tidak ada negosiasi di sini. Semua anak, guru, dan semua tenaga pendidik harus pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan terapkan etika batuk dan bersin," tegas Nadiem.
Diserahkan ke Pemda
Di sisi lain, Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah pusat menyerahkan pemberian izin pembelajaran tatap muka untuk penyelenggaraan pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021 kepada pemerintah daerah.
Namun, pemberian diskresi itu tergantung pada hasil evaluasi yang dilakukan kepala daerah melalui jajarannya masing-masing.
"Mengenai mana yang siap, yang tidak (mana), tentunya kesiapan sekolah masing-masing dalam memenuhi checklist untuk melakukan (pembelajaran) tatap muka dan juga melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat," terang Nadiem, Jumat (20/11).
Nadiem meminta sekolah-sekolah mempersiapkan diri dari sekarang jika akan melakukan pembelajaran tatap muka. Adapun kebijakan tersebut mulai berlaku pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau mulai Januari tahun depan.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021 jadinya bulan Januari 2021," kata Nadiem.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang sampai akhir tahun meningkatkan kesiapannya kalau ingin melakukan pembelajaran tatap muka," tutur dia.
Bedasarkan evaluasi pembelajaran jarak jauh, pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kewanagan kepada pemerintah daerah atau kantor wilayah kementerian agama untuk menentukan pembelajaran tatap muka.
"Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama, untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah dibawah kewenangannya," kata Nadiem. (den/kpc)