Berita Viral

Oknum TNI Praka MP yang Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, Masa Lalu Jadi Pertimbangan Hakim

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum TNI divonis 20 tahun penjara setelah mutilasi istri demi selingkuhan, ini 2 hal yang meringankan terdakwa

Hingga kini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni berupa tengkorak kepala yang sudah rusak, tulang betis, tulang rusuk, jilbab berwarna kuning, sepasang sepatu warna hitam, baju warna putih bergaris warna biru, dan celana jeans warna biru.

Ayah Ayu berharap sidang militer segera diadakan dan Martin, menantunya, segera dijatuhi hukuman. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Oknum TNI Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, 2 Hal Ini yang Meringankan Hukuman Praka MP

Berita Terkini