Berita Viral

Oknum TNI Praka MP yang Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, Masa Lalu Jadi Pertimbangan Hakim

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum TNI divonis 20 tahun penjara setelah mutilasi istri demi selingkuhan, ini 2 hal yang meringankan terdakwa

Oknum TNI Praka MP yang Tega Mutilasi Istri Divonis 20 Tahun Penjara, Masa Lalu Jadi Pertimbangan Hakim

TRIBUNJATENG.COM - Oknum TNI yang membunuh istri, Ayu Lestari demi selingkuhan di Tapanuli Tengah, Sumatera Utama hanya divonis 20 tahun penjara.

Sidang putusan kepada Praka MP baru dibacakan hari ini, Selasa (24/11/2020) di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan keinginan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut penjara seumur hidup.

Meski begitu, sang pelaku pembunuhan, Praka MP atau Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago harus rela dipecat dari anggota TNI.

Baca juga: Bomber PSIS Semarang Hari Nur Yulianto Laris Manis Jadi Bintang Tamu Laga Sepakbola Antar Kampung

Baca juga: Viral Pedagang Kue Nangis Jadi Korban Begal Payudara Malah Ditertawakan, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: Viral Kecelakaan Truk BBM Tabrak Orang Bersila Hingga Tewas di Tengah Jalan, Sopir Cat Ulang Bumper

Baca juga: Pakar Telematika Abimanyu Kembali Uji Video Panas Mirip Gisel, Berikut Temuannya

anggota TNI asal Tapanuli mutilasi istrinya, Ayu Lestari hingga tulang tulang belulang (kolase TribunMedan/ist)

Padahal sebelum kasus pembunuhan ini terkuak, Praka MP bertugas di Kima Korem 023/KS.

Kasus mutilasi istri yang dilakukan Praka MP ini sebenarnya terjadi pada bulan Mei 2020.

Saat itu, penemuan mayat korban mutilasi di dekat lokasi pembuangan sampah di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (20/5/2020) membuat heboh warga.

Mayat korban mutilasi itu ditemukan dalam kondisi tulang belulang yang sudah mengering dan berserakan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi yang diunggah di akun Instagram @viralterkini99, ternyata korban yang bernama Ayu Lestari.

Setelah dilakukan penyelidikan, Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago yang merupakan suami korban, diamankan Denpom 1/2 Sibolga dan ditetapkan sebagai tersangka.

Jalannya Sidang Putusan

Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Letkol Sus Sariffuddin Tarigan.

Putusan itu dilakukan di ruang Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020).

Selain hukuman penjara, Praka MP juga harus dipecat secara tidak terhormat dari dinas militer TNI.

Halaman
1234

Berita Terkini