Korban yang awalnya takut, akhirnya memberanikan diri melapor ke orangtuanya.
Tak terima anaknya dicabuli, orangtua korban membuat laporan kepolisian di Polres Banjarbaru.
Mendapat laporan dari pihak keluarga, polisi kemudian menangkap tersangka di rumahnya.
"Sejumlah barang bukti kita amankan dan tersangka langsung dilakukan pemeriksaan. Dia mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Guru Olahraga di Kalsel Cabuli Murid Usai Ekskul Bulu Tangkis, Modusnya Tawarkan Pijat Saat Korban Cedera