Jika sarannya dijalankan, bisa jadi klien saya justru dilaporkan penipuan karena memberikan cek kosong," herannya.
Febrian mempertanyakan upaya perlindungan konsumen yang dilakukan pihak bank.
Pasalnya, tidak ada antisipasi hukum ketika ada nasabahnya yang terindikasi jadi korban penipuan.
Karena saran yang justru menjerumuskan kliennya itu, Febrian akan mengadukan pihak bank ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman.
Selain itu, ia juga berencana mengadu ke DPRD Kota Semarang dan Jawa Tengah. (Nal)