TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Polisi menangkap SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.
Penyidik Bareskrim Polri melakukan penangkapan pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Alasan di Balik Crazy Rich Solo Tembaki Alphard, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Masih Keluarga
Baca juga: Korban dan Pelaku yang Tembaki Alphard Dikenal Sebagai Crazy Rich Solo, Bisnis Menggurita
Baca juga: Kelakuan LJ Tinggalkan Istri di Alphard yang Ia Tembak 8 Kali di Solo, Pelaku Akan Kabur ke Bekasi
Baca juga: Jenita Janet Terkejut dengan Pengakuan Ivan Gunawan dan Nikita Mirzani soal Suaminya
Soni Eranata yang dikenal sebagai Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.
Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim.
"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.
Adapun SE diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Tangkap Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas Tuduhan Menyebar Kebencian"
Baca juga: Posisi Anang Hermansyah sebagai Juri Indonesian Idol Dipertanyakan gara-gara Berikan No ke 5 Peserta
Baca juga: Puluhan Orang Demo Tolak Kedatangan Rizieq Shihab di Demak
Baca juga: Banjir Mangkang Semarang, Dua Tanggul Jebol dan Tiga Rumah Rusak
Baca juga: Ali Ngabalin Bangga Kinerja KPK Saat Menangkap Edhy Prabowo, Ini Alasannya