Berita Sragen

Bupati Sragen Mulai Ngantor, Diwanti-wanti Bawaslu Agar Tak Kampanye Pas Masa Tenang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Masa Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berakhir kemarin.

Artinya kini Pilkada Sragen memasuki masa tenang selama tiga hari.

Berakhir masa kampanya otomatis membuat masa cuti Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati yang juga Calon Bupati Sragen berakhir.

Yuni sapaan akrabnya itu akan berstatus aktif atau kembali menjadi Bupati Sragen dan mulai ngantor serta menggunakan fasilitas bupati esok hari.

Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sragen Dwi Budhi Prasetyo mewanti-wanti agar Yuni tidak menggunakan masa tenang untuk berkampanye.

"Masa kampanye sudah berakhir 5 Desember, 6 Desember sudah kembali menjadi bupati aktif. Tentu ibu Yuni harus bisa membedakan antara tugas sebagai bupati dan calon bupati," kata Budhi sapaan akrabnya, Minggu (6/12/2020).

Meski telah usai masa kampanye, Budhi memastikan pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terhadap pasangan calon (Paslon) agar tidak kampanye.

Tidak hanya melakukan monitoring, kegiatan lain akan dilakukan pengawasan terhadap Paslon. Selain itu, Budhi juga mengingatkan ASN agar tetap menjaga netralitas.

"ASN tentu harus tetap netral. Bawaslu sudah melakukan sosialisasi kepada ASN walaupun tidak bisa semua, perwakilan kepala dinas sudah sudah kita sosialisasikan," lanjut dia.

Pihaknya juga telah melayangkan surat himbauan kepada seluruh pimpinan organisasi pemerintahan daerah, agar memberitahu bawahanya tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang bersangkutan dengan politik.

"Tetapi di masa tenang tidak dipungkiri pasti berhubungan atau berkomunikasi antara calon dan ASN. Tentu harus bisa bekerja profesional bisa membedakan antara kerja sebagai pejabat publik dan ketika dia menjadi Paslon," lanjut dia.

Dia juga mengingatkan kepada ASN untuk tidak berfoto yang memperlihatkan condong ke Paslon dan meng-upload di media sosial karena termasuk pelanggaran.

"Foto di medsos memperlihatkan kecondongan ke Paslon juga termasuk sebuah pelanggaran netralitas ASN. Jika ada, bisa dijadikan temuan ASN atau perangkat desa bisa dilaporkan," katanya. (uti)

Berita Terkini