Berita Kecelakaan

Grandmax Pecah Ban Mobil Oleng Tabrak Pohon, Sopir dan 1 Penumpang Tewas

Penulis: tri_mulyono
Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Mobil Grand Max nomor polisi AD 8970 AL ringsek usai kecelakaan di tol Bawen, Rabu (26/2/2020) pagi.

TRIBUNJATENG.COM, CALANG - Dua orang meninggal dunia di Kabupaten Aceh Jaya setelah mengalami kecelakaan lalu lintas (laka lantas) pada Rabu (9/12/2020).

Kedua orang yang meninggal dunia itu diketahui bernama Andi Saputra Marpaung (29), warga Kodya Sibolga, Sumatera Utara (Sumut) dan Hasanusri (62), warga Desa Pulau Kayu, Kecamatan Susoh, Abdya.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir, melalui Kasat Lantas AKP Magdinal Prans menjelaskan, kedua orang tersebut meninggal dunia setelah mobil jenis Daihatsu Grandmax BL 8339 C yang dikemudikan Andi Marpaung mengalami kecelakaan.

Baca juga: Gibran Bakal Temui Bagyo Wahyono & Bagikan Vitamin Ke Warga Setelah Menang Pilkada Solo 2020

Baca juga: Lama Tak Tampil di Layar Kaca, Sahrul Gunawan Menang di Pilkada Bandung 2020

Baca juga: Inilah Christine Fang, Wanita Diduga Mata-mata China Jebak Para Politikus AS dengan Hubungan Intim

Baca juga: Hasil Pilkada Solo 2020: Golput Menang di TPS Bagyo Lawan Gibran

"Jadi mobil barang Daihatsu itu ditumpangi empat orang termasuk sopir dan mengalami laka lantas. Dua orang meninggal dunia, satu mengalami patah kaki, dan satu lagi tidak mengalami apa-apa," jelas Kasat Lantas.

AKP Magdinal Prans menerangkan, kejadian kecelakaan tersebut berawal ketika mobil Grandmax itu melaju dari arah Meulaboh menuju Banda Aceh.

Kemudian, saat berada di kawasan Desa Kabong, Kecamatan Krueng Sabee, mobil mengalami pecah ban depan sebelah kanan hingga menyebabkan mobil hilang kendali dan masuk ke jalur kanan dari Banda Aceh.

"Kemudian mobil itu menabrak pohon yang berada di bahu jalan sebelah kanan," tambah Kasat Lantas AKP Magdinal Prans.

Kedua korban, beber dia, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teuku Umar Calang, Aceh Jaya setelah berhasil dievakuasi dari lokasi kejadian.

Selain dua korban meninggal, terangnya, dua penumbang mobil Grandmax lainnya adalah, M Adami Irfandi (38 tahun), warga Desa Padang Hilir, Kecamatan Susoh, Abdya.

"M Adami mengalami patah kaki kanan. Sedangkan satu penumpang lainnya yakni M Iqbal (24) asal Desa Pulau Kayu, Susoh, Abdyan tidak mengalami luka apa-apa," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Grandmax Pecah Ban hingga Hilang Kendali & Tabrak Pohon, Sopir dan 1 Penumpang Tewas, 2 Lagi Selamat

Berita Terkini