TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri akhirnya menyampaikan hasil otopsi terhadap jenazah enam laskar FPI yang ditembak mati di sekitar Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jabar pada Senin (8/12) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyampaikan, total ada 18 luka tembak pada jenazah enam laskar FPI.
"Secara umum yang bisa saya sampaikan ke publik, ada 18 luka tembak," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (18/12).
Selain luka tembak, menurut dia, hasil otopsi lain menunjukkan bahwa tidak ada tanda kekerasan di tubuh jenazah enam laskar FPI. Hasil autopsi itu telah dikeluarkan sejak sepekan lalu. "Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan lain pada tubuh seluruh jenazah," jelasnya.
Meski demikian, Andi tidak menjelaskan lebih lanjut detil hasil otopsi yang dilakukan kepada enam jenazah Laskar FPI. "Itu materi penyidikan. Kita bicara yang umum saja," ucapnya.
Adapun, Bareskrim Polri menyampaikan, enam laskar FPI yang ditembak mati petugas masih berstatus sebagai terlapor atas dugaan penyerangan kepada Polri.
Andi menyebut, mereka masih belum ditetapkan sebagai tersangka. "Belum tersangka. Masih terlapor. Penyidik perlu memastikan dulu semua pihak yang terlibat," jelasnya.
Ia berujar, saat ini pihak kepolisian masih dalam proses untuk penyidikan terkait dengan kasus tersebut. Menurutnya, penyidik juga masih belum melakukan gelar perkara.
"Yang jelas kasus posisi penyerangan terhadap petugas Polri oleh Laskar FPI pengawal Rizieq, saat ini masih proses penyidikan. Dan penyidik belum melaksanakan gelar penetapan tersangka, karena saksi-saksi masih terus berkembang," jelasnya.
Andi menuturkan, laporan polisi di dalam kasus ini dibuat oleh anggota Polri yang mengaku diserang keenam laskar FPI tersebut. "Laporan oleh anggota Polri yang diserang," paparnya.
Hingga kemarin, Bareskrim Polri masih memeriksa sejumlah saksi terkait dengan bentrok antara polisi dengan laskar FPI. "Hari ini (kemarin-Red), ada belasan pemeriksaan saksi baru di TKP (tempat kejadian perkara)," terang Andi.
Selain itu, dia menambahkan, penyidik juga meminta keterangan ahli untuk mendalami peristiwa yang menewaskan enam anggota laskar FPI tersebut.
"Pemeriksaan tambahan terhadap ahli, termasuk ahli pidana dan tambahan ahli balistik," ucapnya.
Andi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap ahli pidana dilakukan guna mendalami perihal potential suspect dalam peristiwa ini.
Lihat foto