TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – Sebanyak 19 Narapidana agama Nasrani Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen dapat remisi Natal, Jumat (25/12/2020).
Kasi Pembinaan Nara Pidana dan Anak Didik Lapas Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo mengatakan usulan yang diajukan ialah 19, sehingga seluruh yang diusulkan mendapatkan remisi.
"Total narapidana yang beragama Nasrani sebanyak 47 orang, yang mendapatkan remisi 19.
Sisanya belum memenuhi syarat," kata Agung kepada Tribunjateng.com.
Agung melanjutkan, sebanyak 19 narapidana yang mendapatkan remisi tidak ada yang pulang. Mereka hanya mendapatkan pengurangan hukuman.
Yakni 15 hari kepada satu orang, satu bulan 17 orang dan satu bulan 15 hari sebanyak satu orang. Sementara untuk penghuni lapas sendiri sebanyak 482 orang.
Narapidana yang mendapat remisi tersebut berlatar belakang berbeda kasus diantaranya narkotika sebanyak 15 orang.
Pasal 303 KUHP atau pemalsuan satu orang, pasal 372 tentang penggelapan dan UUPA sebanyak dua orang.
Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Sragen Purwoko Suryo Pranoto membacakan amanat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H Laoly pada upacara pemberian remisi khusus kepada narapidana.
Dia menyampaikan pemerintah sangat mengapresiasi keberhasilan narapidana mencapai penyadaran diri yang tercermin dalam perubahan sikap dan perilaku sehari-hari.
Oleh karena itu, adanya apresiasi pemerintah melalui penghargaan atau hadiah berupa pemberian pengurangan hukuman (remisi), sebagai salah satu wujud bentuk pembinaan.
Diharapkan dapat menyemangati semuanya agar terus berupaya memperbaiki diri dan mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga dapat segera berinteraksi kembali dengan masyarakat.
Pemberian remisi khusus Natal juga merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yaitu pemberian hak remisi kepada narapidana dan anak.
"Perayaan natal bagi umat Kristiani pada tahun ini dalam suasana prihatin karena penyebaran wabah virus Corona sedang melanda dunia," katanya.
Upaya pencegahan melalui peringatan penggunaan masker, menjaga jarak, rajin mencuci tangan, mengurangi kerukunan hingga pembatasan skala berskala besar masih terus dilakukan.
"Termasuk di unit pelaksanaan teknis permasyarakatan masih diberlakukan penundaan penerimaan tahanan baru."
"Penundaan kegiatan layanan kunjungan serta pelaksanaan sidang melalui video conference di lapas," lanjut Purwoko. (uti)