Cabut Izin Usaha
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengungkapkan, pihaknya menggelar sidak ke empat hotel mulai Jumat 25 Desember 2020 malam hingga Sabtu 26 Desember dini hari.
Hasilnya,tim gabungan menemukan 11 pasang yang berada di kamar hotel tanpa ikatan pernikahan yang sah.
Terhadap mereka yang terjaring, akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
"Dari sejumlah pasangan yang terjaring, tidak ada yang di bawah umur," terangnya.
Sanksi bagi pihak hotel yang ditemukan aktivitas prostitusi mulai dari sanksi denda hingga pada penutupan tempat usaha.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Perda nomor 11 tahun 2019 pasal 37 ayat 1 yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah berwenang menutup/menyegel/mencabut izin bangunan atau rumah atau tempat usaha yang digunakan untuk berbuat asusila.
"Jadi, kalau di hotel itu secara berulang-ulang ditemukan aktivitas prostitusi maka bisa dilakukan penutupan terhadap tempat usaha dimaksud," ungkapnya.
Menyikapi maraknya prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, Adriana mengimbau pihak manajemen hotel maupun penginapan untuk lebih memperketat dan selektif dalam menerima tamu-tamunya.
"Untuk penanganan masalah prostitusi yang melibatkan anak ini akan ditangani oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," pungkasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Kondisi Wanita yang Loncat Dari Lantai 4 Hotel Borneo Pontianak Alami Patah Tulang Lengan Kanan, .
Baca juga: AG Bocah 7 Tahun Korban Penculikan, Jadi Jaminan Ditukar Pelaku dengan 2 Tabung Gas Melon 3 Kilogram
Baca juga: Gara-gara Teringat Kata Stefano Pioli Pelatih AC Milan, Ibrahimovic Belum Terpikir Segera Pensiun
Baca juga: Pria di Sayung Demak Ini Nekat Bakar Mantan Pacar, Lalu Mendekapnya
Baca juga: Ketua Panser Biru PSIS Semarang: Tagar #2021balijatidiri Berlanjut Sampai Ada Jawaban dari Ganjar