Tiga oknum pegawai Dinas Perhubungan atau dishub mabuk bareng 7 wanita. Ternyata salah satunya reaktif corona.
TRIBUNJATENG.COM, MERANTI - Tiga oknum dishub kepergok sedang mabuk.
Mereka adalah HAS (36) yang berstatus ASN, TA (33) dan IP (29) merupakan pegawai honorer.
Lalu, beberapa orang yang turut diamankan adalah kapten Kapal Roro Berembang M (56) dan para anak buah kapal (ABK) yaotu, MT (24), AL (45), IFR (18), dan F (25).
Kemudian ada tujuh orang wanita masing-masing berinisial DS (26), ES (23), EPD (26), SY (25l, NS (24), DA (42), dan LA (25).
Baca juga: Perempuan Karawang Hina Pancasila dan Bendera Indonesia Ditangkap, Katanya Gangguan Jiwa Sejak 2016
Baca juga: Biodata Rashda Diana Istri Baru Din Syamsuddin yang Menikah Hari Ini
Baca juga: TNI Polri Dikatai Perkumpulan Orang Tolol, 3 Pemuda Ini Nangis Sesenggukan Minta Maaf
Baca juga: Kecelakaan Mitsubishi Pajero Terjun Terbalik di Sungai, Sempat Senggol Motor dan Mobil
"Mereka diamankan oleh personel Polsek Tebing Tinggi Barat.
Saat itu, mereka ditemukan sedang pesta, bakar ayam, jagung dan minum minuman keras yang diiringi musik yang keras di dalam Kapal Roro Berembang," kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApps, Sabtu (2/1/2020).
Sementara itu, saat dilakukan rapid test, salah satu oknum petugas Dishub berinisial IP dinyatakan reaktif.
Selain itu, berdasar hasil pemeriksaan urine, ada dua orang wanita berinisial ES (23) dan EPD (26) positif mengandung amphetamine.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Kketiga oknum petugas Dishub tersebut dan 12 orang lainnya saat ini diamankan di Polsek Tebing Tinggi Barat.
Menurut Eko, mereka dianggap telah melanggar protokol kesehatan, UU Kekarantinaan Kesehatan serta melanggar surat edaran kepala daerah.
"Mereka tentunya tidak mengidahkan maklumat Kapolri Nomor : Mak/4/Xll/2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksaan libur Natal 2020 dan tahun baru 2021.
Selain itu, mereka juga melanggar Surat Edaran Bupati Kepulauan Meranti Nomor : 400/kesra/XII/2020/096 tentang panduan penyelenggaraan perayaan Natal tahun 2020 dan tahun baru 2021 di masa Pademi Covid-19," sebut Eko.
Akibat perbuatan itu, petugas dan belasan orang tersebut terancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "3 Oknum Petugas Dishub Meranti Tertangkap Pesta Miras Bersama Belasan Orang, 1 Orang Reaktif Covid-19"
Baca juga: Materai Lama Masih Bisa Dipakai, PT Pos Siap Jual Meterai Rp 10 Ribu
Baca juga: Polisi Kawal Ketat Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
Baca juga: Atik Tak Sungkan Belajar dari Nol untuk Memulai Menggerakkan Usaha Tas Custom
Baca juga: Polri Minta PDRM Malaysia Hadirkan 1 Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya ke Indonesia